Peristiwa-peristiwa yang terjadi di Kecamatan Banyuputih
Rabu, 11 Maret 2015, berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Situbondo
Nomor : W14-U18/93/PA.01.02/2/82/2015 tanggal 26 Pebruari 2015 tentang
Permintaan Bantuan Keamanan untuk Eksekusi, dan dasar Surat Penetapan
Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor : 12/Pdt.Eks/2014/PN.Sit tanggal
24 Pebruari 2015, Jo. putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor :
06/Pdt.G/2001/PN.STB tanggal 22 Agustus 2001, Jo. Putusan Pengadilan
Tinggi Surabaya Nomor : 996/PDT/2001/PT.SBY tanggal19 Maret 2002, Jo.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3075 K/PDT/2002
tanggal 16 Nopember 2006, telah dilakukan eksukusi terhadap obyek
eksekusi dalam perkara Nomor : 06/Pdt.G/2001/PN.STB antara pihak-pihak
Sahniye alias Bok Siti Naisah melawan Haji Amin yang berlokasi di Dusun
Pandean Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih
Hadir dalam eksekusi tersebut petugas dari kepolisian, babinsa Koramil
0823/08 Banyuputih, Pengadilan Negeri Situbondo, Kasi Trantib Kec.
Banyuputih, perangkat Desa Wonorejo. Eksekusi berjalan aman dan lancar.
Berikut beberapa foto terkait :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar